Juni 12, 2020

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64), Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas membantu Bupati sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan.Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

# TUGAS POKOK

Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan, menyiapkan, perumusan pedoman dan dan menyusun bahan koordinasi di bidang BUMD, perbankan, penyertaan modal, investasi, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, periwisata, industri, perdagangan, ,jasa, koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

# FUNGSI

Guna melaksanakan tugas Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi :

  • Penyusunan dan pengolahan bahan regulasi, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan monitoring evaluasi bidang BUMD, perbankan, penyertaan modal dan investasi.
  • Penyusunan dan pengolahan bahan regulasi, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan monitoring evaluasi bidang pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan.
  • Penyiapan dan Pengolahan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tehnis pembinaan Penyusunan dan pengolahan bahan regulasi, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan monitoring evaluasi bidang periwisata, industri, perdagangan, jasa, koperasi dan UKM dan pengendalian inflasi daerah.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Sekretaris Daerah

# Struktur Organisasi Dan Eselonisasi Jabatan

Bagian Administrasi Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah dengan eselon Jabatan III/A. 

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kepala Bagian Administrasi Perekonomian dibantu 3 (tiga) Kepala Sub Bagian bereselon jabatan IV/a, yang mempunyai Tugas  sebagai berikut :

1. Sub Bagian Bina Usaha Daerah dan Investasi, mempunyai tugas  :

  1. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan kajian pemerintah daerah bidang BUMD, perbankan, penyertaan modal dan investasi.
  2. Mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan pembinaan bidang BUMD, perbankan, penyertaan modal dan investasi.
  3. Menyusun regulasi terkait BUMD, perbankan, penyertaan modal dan investasi
  4. Mempersiapkan rapat koordinasi dengan pengelola BUMD dan perbankan dalam rangka peningkatan kinerja
  5. Melaksanakan urusan administrasi surat keluar /masuk dan penataan kearsipan di lingkup Bagian Administrasi Perekonomian.
  6. Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian

2. Sub Bagian Bina Produksi, mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Mengolah dan mengumpulkan data di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan melalui koordinasi dengan instansi terkait sebagai bahan penentuan kebijakan
  2. Menyiapkan program pembinaan dan petunjuk teknis terhadap usaha peningkatan produksi pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan.
  3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait guna menyamakan persepsi dan langkah pelaksanaan kegiatan dibidang pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan.
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap distribusi Beras untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  5. Melaksankan monitoring evaluasi dan penagiahn terhadap kredit Ekonomi Rakyat (KEK) Intan Pesada.
  6. Melaksankan urusan administrasi kepegawaian dan aset di lingkup Bagian Administrasi Perekonomian.
  7. Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian

3. Sub Bagian Bina Sarana Perekonomian, mempunyai tugas :

  1. Mengolah dan mengumpulkan data sebagai bahan kajian pemerintah di bidang pariwisata, industri, perdagangan, jasa, koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. Menghimpun laporan bahan dan data kebutuhan pokok masyarakat, bekerjasama dengan instansi terkait sebagai bahan evaluasi.
  3. Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau
  4. Melaksanakan dan mengevaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau dengan cara bekerjasama dengan instansi terkait agar peruntukkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Melaksanakn koordinasi dengan instansi lintas sektor dalam pelaksanaan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama instansi terkait
  7. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program pengendalian inflasi daerah
  8. Melaksanakan kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan di lingkup Bagian Administrasi Perekonomian
  9. Melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian